Pusat Studi Gender, Anak dan Difable, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN Sultan Maulana Hasanuddin, melaksanakan Kegiatan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren, Senin, 10 Juni 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren Terpadu Darul Iman yang bertempat di Kadupandak, Kadulimus, Kec. Banjar, Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 73 Tahun 2022 Tentang mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan dan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kekerasan seksual merupakan salah satu kejahatan serius yang sudah seharusnya menjadi perhatian kita bersama, dimana kasus kekerasan yang terjadi di beberapa lembaga pendidikan dan pesantren memerlukan perhatian khusus dari semua pihak dalam rangka pemenuhan hak anak yang sedang menempuh pendidikan di Lembaga Pesantren.
Hal ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan & Komitmen Rektor, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Ketua Pusat Studi Gender, Anak dan Difable UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, bebas dari intoleransi dan kekerasan seksual di Lembaha pendidikan khususnya pesantren.
Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari Pusat Studi Gender, Anak dan Difable, Dr. Hj. Iin Ratna Sumirat, M.Hum. Turut hadir Ketua Pondok Pesantren Terpadu Darul Iman, Dr. H. Dede Permana, M.A. dan diikuti oleh perwakilan santri kelas 16 dan 17 sejumlah 50 orang , dengan harapan para perwakilan satri dapat meneruskan informasi tentang pencegahan perlindungan kekersan seksual tersebut kepada para santri yang lainnya.

Sosialisasi selanjutnya disampaikan oleh Moh Suwaidi MM Fasilitator Perlindungan Anak Prov Banten. Ia berbicara tentang kekerasan seksual dan pencegahannya. Kemudian, Dr Rani Agustina MH KPA Banten berbicara tentang pencegahan kekerasan seksual pada remaja di lingkungan sekolah.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh satuan pendidikan khususnya pesantren, dan memberikan eilmuan kepada seluruh siswa/ santri tentang pemahaman pencegahan kekerasan seksual.
