UU Kekerasan Seksual Untuk Memberi Rasa Aman, Bebas Dari Segala Bentuk Diskriminasi

-

Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LP2M UIN Banten mengadakan seminar tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pada Kamis 7 Oktober 2021. Untuk ini PSGA menghaidrkan dua pembicara, yaitu Dr. Utari Enggar, M.Si. gender champion provinsi Banten dan Dr. Iin Ratna Sumirat, M.H. yang juga ketua PSGA UIN Banten. Acara ini dihadiri oleh 30 utusan dari enam fakultas di UIN Banten dan perwakilan dari kampus-kampus di Banten seperti Untirta, IAIB, Primagama, Unbaja, Unsera, UMT, dan Unis.

Iin Rata Sumirat.

Ketua PSGA sekaligus pembicara pada seminar ini, Iin, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2024 DPR yang mengalami tarik ulur dan mangkrak di Komisi 8. Padahal angka kekerasan seksual di Indonesia memprihatinkan dan semakin hari semakin bertambah. “Karena dipandang perlu masukan dari masyarakat Banten, maka PSGA mengundang mahasiswa-mahasiwa Banten dalam hal ini diambil dari suara mahasiswa Banten tentang perlunya RUU ini menjadi UU
Pada seminar ini dua pembicara menjelaskan peran perempuan dan anak yang sering mengalami korban kekerasan seksual dan apa itu kekerasan. Selain itu mereka juga menjelaskan makna filosofi dan sosiogis dari RUU ini.
Lebih lanjut Iin menjelaskan bahwa undang–undang penghapusan kekerasan seksual diharapkan bisa menjadi upaya perlindungan oleh Negara kepada setiap warga Negara, khususnya terhadap perempuan dan anak.

“Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual adalah salah satu upaya Negara untuk menegakan amanat konstitusi yang menegaskan jaminan hak setiap warga Negara untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk diskriminasi. Penegasan hak ini sejalan dengan falsafah Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.


Perdebatan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) semakin hari semakin alot. Perdebatan pro dan kontar semakin menjadi pemandangan yang menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat. Kegaduhan terkait RUU PKS ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, seperti: sebenarnya apa itu kekerasan seksual? Sedarurat dan sepenting apakah RUU ini sehingga harus segera disahkan? Sejauh manakah komitmen RUU PKS dalam memenuhi hak- hak korban?

IIn Rata Sumirat menjelaskan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusian, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan dan anak sehingga kekerasan seksual juga merupakan kekerasan berbasis gender, yang menyasar pada manusia karena jenis kelaminnya perempuan atau mengalami diskriminasi karena relasi kuasa yang timpang. Kekerasan ini sangat berpotensi terjadi di dalam masyarakat yang memiliki stuktur sosial dan budaya yang merendahkan dan memojokan perempuan, mengabaikan anak dan tidak mengakui atau menghargai adanya kondisi – kondisi khusus di dalam masyarakat. Kekerasan ini terjadi di dalam relasi yang sangat personal, di dalam lingkup keluarga atau rumah tangga.

Kekerasan seksual menimbulkan dampak luar biasa kepada korban, meliputi penderitaan psikis, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga poltik. Dampak kekerasaan seksual sangat mempengaruhi hidup korban. Dampak semakin menguat ketika korban adalah bagian dari masyarakat yang marginal secara ekonomi, sosial dan politik, ataupun mereka yang memiliki kebutuhan khusus , seperti orang dengan disabilita dan anak.

Iin menegaskan bahwa UUPKS bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani melindungi dan memulihkan korban menindak pelaku dan menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terbaru

PkMPP UIN SMH Banten Gelar Pelatihan Inovasi dan Pemanfaatan Perkarangan Rumah Produktif

Serang, 4 Februari 2024 – Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan Pengembangan Perdesaan (PkMPP) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat...

Penyerahan Sertifikasi Halal Hasil Kuliah Kerja Nyata: Dorong Produk Lokal Pandeglang Go Nasional

Pandeglang, 6 Desember 2024 – Kantor Kecamatan Cadasari menjadi saksi antusiasme para pelaku usaha lokal yang menerima sertifikat halal...

Pengabdian Mahasiswa UIN SMH Banten di Desa Gunungkendeng: Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui KUKERTA

Pada 2024, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang tergabung dalam kelompok Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA)...

PSGAD Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Darul Iman, Pandeglang

Pusat Studi Gender, Anak dan Difable, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN Sultan Maulana Hasanuddin, melaksanakan Kegiatan Literasi Pencegahan...

PPkMPP Beri Pembekalan Peserta Kukerta Kolaborasi Internasional Thailand

  Serang, 10 Juni 2024 Bertempat di ruang rapat LP2M UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Pengembangan...

PkMPP LP2M UIN SMH Banten Gelar Pelatihan Penaggulangan Kemiskinan Ektrem

Bertempat di Aula Kantor Desa Citalahab, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Pengembangan Perdesaan (PkMPP) menyelenggarakan...

Wajib baca

PkMPP UIN SMH Banten Gelar Pelatihan Inovasi dan Pemanfaatan Perkarangan Rumah Produktif

Serang, 4 Februari 2024 – Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat...

Penyerahan Sertifikasi Halal Hasil Kuliah Kerja Nyata: Dorong Produk Lokal Pandeglang Go Nasional

Pandeglang, 6 Desember 2024 – Kantor Kecamatan Cadasari menjadi...