Kasepuhan Pasir Eurih merupakan salah satu masyarakat adat yang berada di wilayah dataran tinggi kawasan pegunungan Bongkok dan Kendeng, lebih tepatnya di Kampung Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Berdasarkan catatan monograf desa, desa Sidanglaya memiliki luas 724 Ha dengan jumlah penduduk 3.136 jiwa. Bagi para wisatawan atau masyarakat umum yang ingin berkunjung ke kampung adat Pasir Eurih dapat menggunakan transportasi pribadi, seperti motor dan mobil dari pusat Kota Serang menempuh jarak 78 km yang akan memakan waktu 2-3 jam perjalanan (karena sebagian jalan masih bebatuan). Sementara itu, para wisatawan umum dapat menggunakan kereta api lokal yang berhenti di stasiun Rangkasbitung dan transit ke terminal untuk menggunakan transportasi umum berupa mobil elf ps jurusan Cilebang yang biasanya sehari hanya ada 3 mobil saja di terminal Rangkasbitung.
Secara hukum, masyarakat adat kasepuhan di Kabupaten Lebak telah diakui oleh Pemerintah Daerah dengan adanya Perda Adat No. 8 tahun 2015 tentang pengakuan, perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kasepuhan. Masyarakat adat kasepuhan pasir Eurih menjalankan berbagai macam kearifan lokal tentang penjagaan hutan dan ketahanan pangan yang diwariskan oleh leluhur/karuhun secara turun temurun, seperti menjaga hutan adat dan ritual rukun tujuh yang dilakukan pada setiap tahun.
Hutan bagi masyarakat kasepuhan Pasir Eurih menjadi salah faktor terpenting dalam menunjang kahidupan masyarakat adat Pasir Erih, terutama sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk mata pencaharian mareka, sehingga mayoritas masyarakat Pasir Eurih berprofesi sebagai petani baik dalam bidang pertanian maupun perkebunan. Dalam pengelolaan hutan, masyarakat adat Pasir Eurih memiliki pengetahuan yang diajarkan secara turun termurun dalam memelihara dan memanfaatkan sumberdaya alam (hutan) yang ada di sekitar tempat mereka tinggal dengan menggunakan sistem zonasi leuweung kolot, leuweung titipan dan leuweung bukaan (garapan).
Selain itu, Konflik pemanfaatan sumberdaya di hutan adat Gunung Bongkok mencapai puncaknya pada tahun 2015, dimana kegiatan pertanian dan kehutanan yang dilakukan di Kasepuhan Pasir Eurih tumpang tindih dengan lahan milik Taman Nasional yang dipicu oleh terbitnya SK Menteri Kehutanan No. 175/2003 tentang perluasan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) menjadi 42.925,15 ha. Hal ini yang membuat masyarakat adat Pasir Eurih memiliki kekhawatiran untuk menggarap tanah sehingga tidak bisa memanfaatkan sumber daya hutan secara maksimal. Namun, terbitnya SK Hutan Adat pada tahun 2019 disambut baik oleh masyarakat Kasepuhan Pasir Eurih karena dapat mengatur dan mengelola lahan hutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar, terutama para pemuda adat kasepuhan Pasir Eurih (Kompak) telah berhasil membudidaya kopi, gula, dan makanan tradisional.
Selain itu, meski masyarakat Pasir Eurih melaksanakan berbagai ritual leluhur adat yang telah berlangsung secara turun-temurun, tetapi masyarakat Pasir Eurih dianggap sebagai masyarakat Muslim yang taat beribadah dan menjalankan syariat Islam. Akulturasi agama dan budaya menjadi salah satu jalan untuk menciptakan kehidupan yang damai dan aman bagi masyarakat kasepuhan Pasir Eurih, hal ini seperti yang terlihat dari beberapa ritual adat salah satunya Ritual Rukun Tujuh yang menggunakan doa-doa, seperti pembacaan syekh, tahlil dan yasinan.
Para pengunjung atau wisatawan tidak hanya dimanjakan oleh pemandangan-pemandangan pegunungan dan sawah yang indah, tetapi akulturasi agama dan budaya yang melekat pada masyarakat adat yang kuat telah menciptakan kondisi yang begitu damai dan tentram baik sesama masyarakat adat maupun terhadap para wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung ke Kampung Adat Pasir Eurih. Sehingga, para wisatawan tidak perlu khawatir untuk mengunjungi kampung adat, terlebih banyak para pemuda adat yang dapat dijadikan guide untuk mendapatkan edukasi atau informasi terkait sosial dan budaya masyarakat adat Pasir Eurih.(Aris Muzhiat)
