Kasepuhan Adat Pasir Eurih Lebak Banten

-

Kasepuhan Pasir Eurih merupakan salah satu masyarakat adat yang berada di wilayah dataran tinggi kawasan pegunungan Bongkok dan Kendeng, lebih tepatnya di Kampung Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Berdasarkan catatan monograf desa, desa Sidanglaya memiliki luas 724 Ha dengan jumlah penduduk 3.136 jiwa. Bagi para wisatawan atau masyarakat umum yang ingin berkunjung ke kampung adat Pasir Eurih dapat menggunakan transportasi pribadi, seperti motor dan mobil dari pusat Kota Serang menempuh jarak 78 km yang akan memakan waktu 2-3 jam perjalanan (karena sebagian jalan masih bebatuan). Sementara itu, para wisatawan umum dapat menggunakan kereta api lokal yang berhenti di stasiun Rangkasbitung dan transit ke terminal untuk menggunakan transportasi umum berupa mobil elf ps jurusan Cilebang yang biasanya sehari hanya ada 3 mobil saja di terminal Rangkasbitung.

Secara hukum, masyarakat adat kasepuhan di Kabupaten Lebak telah diakui oleh Pemerintah Daerah dengan adanya Perda Adat No. 8 tahun 2015 tentang pengakuan, perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kasepuhan. Masyarakat adat kasepuhan pasir Eurih menjalankan berbagai macam kearifan lokal tentang penjagaan hutan dan ketahanan pangan yang diwariskan oleh leluhur/karuhun secara turun temurun, seperti menjaga hutan adat dan ritual rukun tujuh yang dilakukan pada setiap tahun.

Hutan bagi masyarakat kasepuhan Pasir Eurih menjadi salah faktor terpenting dalam menunjang kahidupan masyarakat adat Pasir Erih, terutama sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk mata pencaharian mareka, sehingga mayoritas masyarakat Pasir Eurih berprofesi sebagai petani baik dalam bidang pertanian maupun perkebunan. Dalam pengelolaan hutan, masyarakat adat Pasir Eurih memiliki pengetahuan yang diajarkan secara turun termurun dalam memelihara dan memanfaatkan sumberdaya alam (hutan) yang ada di sekitar tempat mereka tinggal dengan menggunakan sistem zonasi leuweung kolot, leuweung titipan dan leuweung bukaan (garapan).

Selain itu, Konflik pemanfaatan sumberdaya di hutan adat Gunung Bongkok mencapai puncaknya pada tahun 2015, dimana kegiatan pertanian dan kehutanan yang dilakukan di Kasepuhan Pasir Eurih tumpang tindih dengan lahan milik Taman Nasional yang dipicu oleh terbitnya SK Menteri Kehutanan No. 175/2003 tentang perluasan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) menjadi 42.925,15 ha. Hal ini yang membuat masyarakat adat Pasir Eurih memiliki kekhawatiran untuk menggarap tanah sehingga tidak bisa memanfaatkan sumber daya hutan secara maksimal. Namun, terbitnya SK Hutan Adat pada tahun 2019 disambut baik oleh masyarakat Kasepuhan Pasir Eurih karena dapat mengatur dan mengelola lahan hutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar, terutama para pemuda adat kasepuhan Pasir Eurih (Kompak) telah berhasil membudidaya kopi, gula, dan makanan tradisional.

Selain itu, meski masyarakat Pasir Eurih melaksanakan berbagai ritual leluhur adat yang telah berlangsung secara turun-temurun, tetapi masyarakat Pasir Eurih dianggap sebagai masyarakat Muslim yang taat beribadah dan menjalankan syariat Islam. Akulturasi agama dan budaya menjadi salah satu jalan untuk menciptakan kehidupan yang damai dan aman bagi masyarakat kasepuhan Pasir Eurih, hal ini seperti yang terlihat dari beberapa ritual adat salah satunya Ritual Rukun Tujuh yang menggunakan doa-doa, seperti pembacaan syekh, tahlil dan yasinan.

Para pengunjung atau wisatawan tidak hanya dimanjakan oleh pemandangan-pemandangan pegunungan dan sawah yang indah, tetapi akulturasi agama dan budaya yang melekat pada masyarakat adat yang kuat telah menciptakan kondisi yang begitu damai dan tentram baik sesama masyarakat adat maupun terhadap para wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung ke Kampung Adat Pasir Eurih. Sehingga, para wisatawan tidak perlu khawatir untuk mengunjungi kampung adat, terlebih banyak para pemuda adat yang dapat dijadikan guide untuk mendapatkan edukasi atau informasi terkait sosial dan budaya masyarakat adat Pasir Eurih.(Aris Muzhiat)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terbaru

PkMPP UIN SMH Banten Gelar Pelatihan Inovasi dan Pemanfaatan Perkarangan Rumah Produktif

Serang, 4 Februari 2024 – Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan Pengembangan Perdesaan (PkMPP) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat...

Penyerahan Sertifikasi Halal Hasil Kuliah Kerja Nyata: Dorong Produk Lokal Pandeglang Go Nasional

Pandeglang, 6 Desember 2024 – Kantor Kecamatan Cadasari menjadi saksi antusiasme para pelaku usaha lokal yang menerima sertifikat halal...

Pengabdian Mahasiswa UIN SMH Banten di Desa Gunungkendeng: Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui KUKERTA

Pada 2024, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang tergabung dalam kelompok Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA)...

PSGAD Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Darul Iman, Pandeglang

Pusat Studi Gender, Anak dan Difable, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN Sultan Maulana Hasanuddin, melaksanakan Kegiatan Literasi Pencegahan...

PPkMPP Beri Pembekalan Peserta Kukerta Kolaborasi Internasional Thailand

  Serang, 10 Juni 2024 Bertempat di ruang rapat LP2M UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Pengembangan...

PkMPP LP2M UIN SMH Banten Gelar Pelatihan Penaggulangan Kemiskinan Ektrem

Bertempat di Aula Kantor Desa Citalahab, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Pengembangan Perdesaan (PkMPP) menyelenggarakan...

Wajib baca

PkMPP UIN SMH Banten Gelar Pelatihan Inovasi dan Pemanfaatan Perkarangan Rumah Produktif

Serang, 4 Februari 2024 – Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat...

Penyerahan Sertifikasi Halal Hasil Kuliah Kerja Nyata: Dorong Produk Lokal Pandeglang Go Nasional

Pandeglang, 6 Desember 2024 – Kantor Kecamatan Cadasari menjadi...