HumasUIN – UIN Sultan Maulana Hasanuddin melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSDA) Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LP2M) menyelenggarakan workshop penyusuna draf Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UIN Banten. Workshop digelar pada Senin 29 Desember 2021 di Aula Rektorat UIN Banten.
Kepala LP2M UIN Banten Dr. Hunainah menyampaikan, penyusunan draf tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan UIN Banten ini disusun sebagai perbaikan atau perubahan dari peraturan rektor sebelumnya.
Peraturan rektor sebelumnya masih menggabungkan peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus dengan peraturan pencegahan dan penanganan perundungan.
“Kita merujuk dari permintaan Mentri Agama agar Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) merumuskan panduan atau Standard Operating Procedure (SOP) pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). maka kegiatan ini menjadi momentum untuk pengaturan secara khusus dan lebih komprehensif dalam rangka menjaga moral dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan,” ungkapnya
Dirinya mengatakan, draf Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ini diharapkan nantinya menjadi pedoman bagi UIN Banten dalam mencegah dan menangani permasalahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Ini juga sebagai bentuk komitmen UIN Banten untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UIN Banten,” katanya
Rektor UIN Banten, Prof. Wawan Wahyuddin menyambut baik dari permintaan Mentri Agama dan mengambil langkah konkret dengan mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk merumuskan peraturan Rektor UIN Banten tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus
“Saya kira UIN Banten secara institusi sangat bagus memiliki komitmen untuk menciptakan kampus yang aman bagi seluruh civitas akademikanya,” ungkap Prof. Wawan Wahyuddin saat memberikan sambutan.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa wujud dari pelaksanaan Peraturan Rektor ini nantinya dibentuk satuan tugas untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Dengan maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, langkah dilakukan UIN Banten ini perlu mendapat apresiasi,” tuturnya
Ia berharap kegiatan ini dapat menghasilkan peraturan rektor yang nantinya akan disahkan untuk menciptakan kehidupan kampus yang beradab dan bermartabat dalam rangka mewujudkan visi dan misi UIN Banten menjadi universitas yang unggul dan berwawasan global. Sumber: uinbanten.ac.id.