Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LP2M UIN Banten sudah menyelenggarakan FGD dengan tema Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UIN Banten. Acara dilaksanakan pada 20 Desember 2021 dari pukul 8.00 – 12.40 di Aula Rektorat UIN Banten. Hadir pada acara ini sebagai pembicara Ali Khasan, S.H., M.Si. (Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak perempuan Kementerian PPPA) dan Dr. Ala’i Nadjib, M.A. (Kongres Ulama Perempuan Indonesia). Selain pembicara, hadir juga di acara ini Rektor UIN Banten, Warek 2, Ketua LP2M, Kapus PSGA, Kapus PPM, dan sejumlah dosen dan mahasiswa.
Rektor UIN Banten Prof. Wawan Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa UIN Banten sudah memiliki peraturan rektor terkait dengan pencegahan dan penangan kekerasan seksual di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Dia meminta kepada yang hadir di FGD ini, terutama pembicara, agar dapat memberikan masukan untuk perbaikan peraturan rektor tersebut. Selanjutnya, Rektor mengatakan bahwa peraturan ini akan dibawa ke Senat dan disosialisasikan ke berbagai pihak di UIN Banten.
Kemudian, Ali Khasan dalam presentasinya menyampaikan bahwa tindakan kekerasan seksual itu seperti gunung esa, apa yang muncul hanyalah sebagian kecil dari kenyataan. Yang muncul, katanya, hanya peristiwa yang terlaporkan. Lebih lanjuta dia mengatakan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kemanusiaan. Untuk mengurangi tindakan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan. Namun begitu, Ali Khasan mengakui bahwa peraturan-peaturan ini masih memiliki kekurangan.
Pembicara kedua Ala’i Nadjib menjelaskan bahwa pada 2020 Komnas Perempuan mencatat 8.234 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bentuk. Lebih jauh dia menunjukan berbagai kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di berbagai kampus di Indonesia. Berbeda dengan generasi sebelumnya, generasi sekarang berani mengungkapkan kasus kekrasan seksual yang mereka alami. Ala’i mencatat bahwa kasus-kasus yang terjadi dikampus ditangani secara terbatas oleh dosen atau kampus. Dalam beberapa hal, katanya, kampus cenderung menjaga nama baik kampusnya daripada membela korban.
Lebih lanjut Ala’i menyampaikan sejumlah saran untuk Peraturan Rektor UIN Banten berkenaan dengan penceganan dan penanganan kekerasan seksual di UIN Banten. Di antara saran-saran itu antara lain harus ada lembaga yang secara khusus menangani isu ini, perlu adanya “Asas” dalam Peraturan Rektor; perlu adanya pusat informasi, konsultasi, dan advokasi untuk mendukung pelaksanaan. (Adjs)