Home Blog Page 8

Analisis Bibliometrik Publikasi Ilmiah Bidang Asuransi Syariah dan Aktuaria

0

Peneliti: Havid Risyanto, S.Si., Ikin Ainul Yakin, M.E., Muhamad Fadli Azim, M.Si.

Bukti adanya artikel hasil penelitian pada publikasi ilmiah/jurnal yang terindeks jurnal internasional bereputasi dan jurnal nasional terakreditasi sinta, mendeskripsikan perkembangan khasanah pada suatu bidang studi ilmu pengetahuan. Untuk mengetahui perkembangan terbaru dan kekinian pada suatu bidang studi ilmu pengetahuan dalam suatu penelitian ilmiah dapat menggunakan suatu metode yang disebut Teknik Bibliometrik.

Fungsi Bibliometrik merupakan suatu metode evaluasi untuk menganalisis sebuah publikasi ilmiah, serta sebagai procedural formal pra penelitian dan pengambilan keputusan. Menurut Noyons dkk bahwa terdapat empat hal penerepan pada bibliometrik, salah satunya yaitu pada pemetaan pengetahuan (mapping science) yang berfungsi sebagai alat komunikasi ilmiah, melihat perkembangan pengetahuan di masa yang akan datang serta alat dalam membuat kebijakan penelitian (Noyons, Moed, and Luwel 1999).

Pada massa ini penelitian analisis bibliometrik sudah mulai banyak dilakukan pada beberapa bidang studi ilmu pengetahuan seperti bidang ekonomi syariah. Diantaranya yang berhasil mengaplikasikan teknik analisis bibliometrik adalah penelitian manajemen resiko pengelolaan wakaf produktif (Zubaidah and Ninglasari, n.d.), selanjutnya ada publikasi analisis bibliometric rantai halal menggunakan Aplikasi R (Antonio et al., n.d.).

Ada pula penenitian bibliometrik lainnya yaitu perkembangan penelitian bank wakaf (Mubarrok and Rahmawati 2020), serta analisis bibliometrik manajemen resiko konstruksi (Wibowo, 2016). Firmansyah dan Faisal melakukan penelitian analisis bibliometrik pada bidang ekonomi islam dan keuangan pada jurnal-jurnal di Indonesia (Firmansyah and Faisal 2020). Disamping itu belum banyak yang melakukan pemetaan bibliometric dalam bidang asuransi syariah dan aktuaria, dimana bidang ini merupakan bagian dari nomenklatur keilmuan yang ada dalam bidang ekonomi syariah.

Adapun yang dilakukan untuk menganalisis pemetaan bibliometrik pada bidang asuransi Syariah dan aktuaria menggunakan database dimensions dan analisis vosviewer. Hasil visualisasi pemetaan trend topik/subyek penelitian pada pubikasi ilmiah dibidang asuransi Syariah, diperoleh topik-topik baru yang memang masih banyak yang perlu dilakukan untuk diteliti seperti penggunaan metode structural equation modelling dan qualitative methodology approach sebagai alat analisis data.

Selain itu juga ada kata kunci seperti takaful agent, takaful business, takaful literature, takaful policy, takaful product, takaful retirement annuity plan, takaful scheme, takaful service, retakaful, mudharabah, mudharabah musarakah, takaful performance, inflation, taawun, maysir, micro takaful, underwriting, wakalah, wakaf, pialang asuransi dan reasuransi syariah, asuransi Kesehatan, dana pensiun dan penilai kerugian. Sedangkan hasil pemetaan bibliometric publikasi ilmiah pada bidang aktuaria, atau actuary juga masih banyak sekali topik yang dapat diteliti seperti life expectancy, life table, limit, limitation, claim, measure, mortality rate, prediction, longerterm projection.

Strategi dan Implementasi Peningkatan Peringkat Webometrics di UIN Banten

0

Oleh: Ahmad Tabrani ([email protected])

Webometrics yaitu website sistem yang digunakan untuk melakukan pemeringkatan eksistensi online Perguruan Tinggi yang dapat dijadikan sebagai indikasi kinerja global sebuah universitas. Sesuai visi UIN SMH Banten yaitu menjadi sebuah universitas yang memiliki keunggulan dalam bidang penelitian tentu akan berusaha untuk meningkatkan peringkat Webometrics. Dalam setahun terakhir pada penilaian tahun 2021 UIN SMH Banten mampu meningkat peringkat.

Webometric dari 430 menjadi peringkat 367 yang artinya naik menjadi 63 point, dan pada penilaian 2022.1 naik 8 point, namun pada penilaian 2022.2 turun menjadi -44 Point sehingga UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menduduki peringkat 403 tingkat negara Indonesia. Penelitian ini memiliki tujuan untuk dapat menemukan Langkah strategis yang tepat dalam meningkatkan pemeringkatan webomeetrics dengan cara analisis kondisi eksisting dan benchmark berdasarkan permasalahan yang dihadapi.

Perubahan penilaian Webometric memberikan dampak yang siginifikan, perubahan metodologi Webometric mampu menyeimbangkan porsi impact website dan komponen aktifitas publikasi. Indikator penilaian adalah Visibility dengan bobot 50%, Transparency or Oppenes 10%, dan Excellence 40%. Hasil penelitian menunjukan beberapa strategi yang dapat diimplementasikan menjadi sebuah rencana aksi agar mampu meningkatkan pemeringkatan webometrics antara lain pada Faktor Visibility adalah penguatan tata Kelola website, implementasi kebijakan SEO, berbagi tautan / backlink, memperbanyak publikasi konten, selanjutnya pada Faktor Transarency or openness strategi yang dapat dilakukan adalah dengan menentukan nama affiliasi, membersihkan akun google scholar dengan tidak mengclaim yang bukan tulisannya, menghapus duplikat akun google scholar, mengupdate naskah, serta melakukan sosialisasi dan monitoring.

Indikator terakhir adalah Excellence or Scholar yang strategi dan implementasinya antara lain memperbanyak record repository, mengintegrasikan mesin jurnal dan repository ke Eprints, DsSpace ke google scholar, membuat repository khusus skripsi, thesis, disertasi serta penelitian dosen, memperbaiki afiliasi scopus yang sudah terbit, memperbanyak publikasi artikel nasional dan internasional serta dengan tetap melakukan monitoring. Pemeringkatan Webometrics menjadi tugas dan tanggung jawab Bersama, dukungan dari institusi berupa support moril dan materil dalam bentuk team khusus untuk menangani peningkatan pemeringkatan webometrics sangat diperlukan. Akhirnya semoga penelitan ini berdampak secara khusus untuk kepentingan UIN Sultan Maulanan Hasanuddin Banten, serta berdampak baik untuk khalayak umum

Relevansi Kurikulum MBKM S-1 PIAUD UIN Banten Terhadap Kebutuhan Raudatul Atfal di Provinsi Banten

0

Oleh : Umayah dan Muhiyatul Huliyah

Kurikulum merupakan jantung Pendidikan, karena kurikulum berfungsi sebagai panduan dalam proses belajar-mengajar sehingga pembelajar memperoleh pengalaman belajar. Kurikulum menjadi sangat penting, karena tujuan, konten, metode/cara dan evaluasi Pendidikan diatur dalam kurikulum. Kurikulum harus dinamis berkembang menyesuaikan dengan kondisi perkembangan zaman. Selain itu, kurikulum juga harus mampu memenuhi kebutuhan pembelajar. Kurikulum dibuat dengan beradaptasi sesuai konteks dan karakteristik pembelajar untuk membangun kompetensi sesuai kebutuhan mereka saat ini dan masa yang akan datang.

Saat ini dunia dihadapkan dengan era digital 4.0, jelas hal ini akan mempengaruhi semua segi kehidupan termasuk didalamnya dunia pendidikan. Selain itu, negara saat ini sedang dihadapkan oleh banyaknya pengangguran berpendidikan. Maka, dianggap perlu adanya perubahan terhadap kurikulum untuk menjawab semua permasalahan tersebut diatas. Yaitu, dengan meluncurkan kurikulum. Nadiem Anwar Makarim, Mendikbud RI menyatakan bahwa “Kemerdekaan belajar yaitu memberikan kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, dan merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai”. Adanya amanat dari berbagai peraturan/dasar hukum pendidikan tinggi merupakan alasan dicanangkannya program tersebut agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran serta lulusan perguruan tinggi (Kemdikbud 2020) sesuai tuntutan zaman.

Dalam pengembangan kurikulum yang perlu diperhatikan adalah relevansinya dengan kebutuhan pengguna. Prinsip relevansi terkait dengan kesesuain antara hasil Pendidikan (output) dengan tuntutan kehidupan yang ada di masyarakat, meliputi relevansi Pendidikan dengan lingkungan, relevansi Pendidikan dengan tuntutan pekerjaan, relevansi pendidikan dengan perkembangan kehidupan masa kini dan masa datang.

Untuk itu dalam mengembangkan kurikulum perlu melakukan survei kebutuhan agar dapat dijadikan pedoman dalam menyusun kurikulum. Survei yang dilakukan pada pengguna yaitu Lembaga Pendidikan Raudatul Atfal, menunjukkan kurikulum MBKM S-1 PIAUD UIN Banten sangat sesuai dengan kebutuhan Lembaga RA. Kurikulum MBKM S-1 PIAUD sangat relevan dengan tuntutan kehidupan atau kebutuhan guru RA, relevan dengan lingkungan Lembaga RA, relevan dengan tuntutan pekerjaan, dan relevan dengan perkembangan kehidupan masa kini dan masa depan. Yaitu, dalam rangka menghadapi era digital 4.0.

Tyler mengatakan Langkah-langkah dalam pengembangan kurikulum sangat dipengaruhi oleh empat pertanyaan yang merupakan parameter penyusunan kurikulum dan perencanan pembelajaran. Ke empat pertanyaan tersebut adalah : Tujuan Pendidikan apa yang harus dicapai? Pengalaman Pendidikan apakah yang dapat disediakan untuk mencapai tujuan tersebut? Bagaimana pengalaman Pendidikan ini dapat dikelola secara efektif? Bagaimana kita dapat memutuskan bahwa tujuan Pendidikan ini telah tercapai?

Beberapa pertanyaan yang dikemukakan Tyler tersebut, merupakan sebuah konsep pemikiran Tyler dalam mengembangkan kurikulum. Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut maka ada empat Langkah dalam mengembangkan kurikulum, yakni merumuskan tujuan, merumuskan pengalaman belajar, mengelola pengalaman belajar, dan mengevaluasi.
Merumuskan tujuan, merumuskan pengalaman belajar, dan mengelola pengalaman belajara dalam hal ini adalah mengembangkan muatan pembelajaran. Materi-materi apa yang hendak dicapai dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran. Dalam penelitian ini, peneliti memperoleh data bahwa pada umumnya muatan kurikulum yang disampaikan sangat sesuai dengan kebutuhan Lembaga RA. Dimana mahasiswa S-I PIAUD

Terdapat tujuh muatan utama kurikulum atau yang disebut sebagai Body Knowledge (BOK) yang terangkum dalam gambar berikut :


Hasi survey yang dilakukan pada guru-guru RA dapat diketahui muatan kurikulum MBKM S-1 PIAUD sudah relevan dengan kebutuhan RA karena sesuai dengan tujuan pembelajaran di RA dan keahlian yang harus dimiliki oleh calon-calon guru RA.

Profil S-1 PIAUD terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang professional dan menjadi edupeuneur. Hasil survey yang dilakukan pada guru-guru RA di provinsi Banten profil ini masih dianggap kurang sesuai dengan kebutuhan di RA. Hasil survey menunjukan profil tersebut perlu ditambahkan denga menjadi konsultan dan psikolog/psikiater. Karena memang itu dibutuhkan di Lembaga RA mengingat Lembaga RA masih kekurangan sumber daya manusia yang professional dan tenaga ahli psikologi perkembangan anak.

Profesi konsultan Pendidikan itu sebenarnya telah terakomodir di profil edupeuneur. Dalam hal ini entrepreneur Pendidikan dapat menjadi konsultan pendidik/pendidikan, membuat APE anak dan lain sebagainya yang terkait sebagai alumni PIAUD. Untuk Psikolog itu merupakan bidang ilmu tersendiri. Entrepreneur PIAUD dapat membuka peluang usaha tersebut dengan melibatkan ahlinya yaitu Psikolog atau Psikiater. Kendati demikian lulusan S-1 PRODI PIAUD telah dibekali dengan pengetahuan tentang teori-teori perkembangan dan pertumbuhan anak serta karakteristik anak usia dini yang terdapat dalam muatan kurikulum.

Sharia Banking System 4.0

0

Researcher: Hendrieta Ferieka

The system of Islamic Banks that apply Islamic principles and Conventional Banks has an important function in the national economic sector in terms of increasing the ability to finance. What distinguishes between Islamic Banks and Conventional Banks is in terms of the principles applied. Like the principle of profit sharing applied in Islamic Banks which of course will provide the values of togetherness and brotherhood.

The Islamic banking system in Indonesia in the last 10 years has developed significantly. The total assets of the Islamic banking industry have increased almost 12 times from IDR 37.73 trillion in 2007 to IDR 435.02 trillion in 2017. Financing channeled by Islamic banking as of December 2017 has reached IDR 291.18 trillion and at the same time, the collection of DPK (Dana Pihak Ketiga – Third Party Funds) reached IDR 341.70 trillion which reflects the increasing public trust to save and entrust the management of their funds in Islamic banks and the increasingly competitive profit sharing in Islamic banks.

Sharia banking has served people in all corners of Indonesia. Currently, there are 13 Islamic Commercial Banks, 21 Sharia Business Units, and 167 Islamic People’s Financing Banks with more than 2,500 office networks ready to serve the people of Indonesia spread across 34 provinces. Sharia banking services are also supported by more than 49,000 ATM Bersama networks, and 88,000 ATM Prima network units, to provide convenience for financial and banking transactions. This condition is expected to trigger enthusiasm to work and try even harder so that Islamic banking can contribute even more to the national economy.

The sharia system offered by Islamic banks includes justice, transparency, accountability, and mutual trust, and the operating system of Islamic banks is protected from all kinds of usury which is certainly not allowed in Islam. This is stated in the Al-Qurat Surah Al-Baqarah verse 275. The Islamic banking system is a non-ribawi banking system. Riba-free banking has begun to be applied in the Islamic world, but in practice, there have been many irregularities. This is due to (1) the absence of true knowledge and (2) the intention to deliberately deviate from Islamic rules by manipulating fiqh rules so that they appear explicitly to be lawful even though they are unlawful.

The Islamic banking system 4.0 must not only be correct and legal in formal fiqh muamalah, but free from usury, either express or implied. In this system, to be free from usury, both express and implied, Islamic banks must change their business model as money brokers to become money depository and credit service institutions. This is a completely different paradigm to the Islamic Banking System 1.0 and the ribawi banking system. The Islamic Banking System 4.0 is on the service-based side of depositors and the borrower’s side is based on accounts payable or credit.

The Islamic Banking System 4.0 must be completely free from usury, both in terms of fiqh (explicit) rules and in spirit eliminating the additional implied credit if implementing a new business model as follows:

From the chart above, it can be seen that banks are institutions that are in the real sector, namely the general service sector, not the financial sector. Because basically, the Islamic financial system does not recognize any differences between the financial sector and the real sector. Simple systems are difficult to manipulate. The characteristics of an easy-to-understand system are: (1) Can be understood by ordinary people and from various backgrounds, educational strata and social classes, (2) Can be explained in one or two sentences, (3) Does not require an advanced understanding of mathematics, let alone requiring an understanding of probability calculations in the future.

The Islamic Banking System 4.0 is a service-based system, meaning that rewards are payments for work done by someone. Meanwhile, the ribawi banking system (loan interest > deposit interest) is a money trading system, not a service-based system. The Islamic Banking System 4.0 requires that the banking system only becomes a tool or intermediary for the development, and growth of goods and services, not the development of the financial system itself.

In the Islamic banking system 4.0, all economic sectors are the real sector. The costs incurred are service costs that are truly real and fulfill the principles of existence (mawjuud) and equality (musawwats). The cost of capital can be reduced to 0%, meaning that the borrower is not subject to any additional fees for the loan he gets, completely riba-free. If interest costs were one of the components in the costs included in commodity prices, there would be a reduction in costs. Overall the economy will experience efficiency.

In turn, there will be massive growth in the production of goods and services and make people work and not be lazy. The banking system which no longer provides certainty of interest in return for investment, makes people learn to invest and monitor the investment process. In turn, learning from investors about the business sector they enter and monitoring that investors exercise over their investment managers makes the investment safer. On the other hand, deposit interest which is above the inflation rate causes people to become lazy because the interest is enough to make them not work.

To meet the investment and working capital needs of companies and individual credit, the Islamic banking system 4.0 is more efficient and profitable for companies because capital costs are cheaper. Fulfillment of suitability of the Islamic banking system must be in two aspects: (1) Fulfillment of formal legal principles, (2) Fulfillment of the spirit in these principles. The prohibition of usury in Islamic finance was not explained by Rasulullah SAW in great detail during his lifetime, the characteristics of usury can be recognized easily. At this time usury was money trading which had a bad impact on the economy.

Although there is nothing wrong with murabaha, mudharabah and musyarakah schemes, when these schemes are implemented, their shape resembles money trading. So it is a kind of fiqh legal money trading. Of course, fiqh is not only a formal legalistic matter, fiqh must be able to capture the essence of the rules. Islamic banking products are not just camouflage or mimicry of the ribawi banking system. By using the Islamic banking system 4.0, this system is not only fiqh correct but also really carries out the essence of the prohibition of usury itself.

Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat LP2M UIN SMH Banten Gelar Penyamaan Persepsi Pedoman KUKERTA 2023

0

Pusat Pengabdian kepada Masyarakat LP2M Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar Workshop Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat LP2M Lantai 2 Gedung Rektorat dari tanggal 22-23 Februari 2023. Kegiatan dibuka langsung oleh Rektor UIN SMH Banten yang dalam kesempatan kali ini diwakili oleh Dr. Hidayatullah, M.Pd (Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama).

Dalam sambutannya Wakil Rektor III berharap dengan pelaksanaan kegiatan ini dapat membangun semangat integrasi dan efisiensi kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang merupakan salah satu tri dharma perguruan tinggi, lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa “jangan sampai kampus hanya menjadi ‘Menara Gading’ yang keberadaannya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat, lewat kegiatan pengabdian kepada masyarakat, seperti Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) diharapkan mampu menjadi jembatan penghubung antara civitas akademika (Dosen dan Mahasiswa) dengan masyarakat”.

Selaras dengan apa yang diungkapkan oleh Wakil Rektor III di atas, Dr. Ade Fakih Kurniawan, M.Ud (Sekretaris LP2M UIN SMH Banten) mengungkapkan bahwa untuk memberikan akses kepada Dosen dan Mahasiswa dalam melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat seperti KUKERTA, LP2M UIN SMH Banten mencoba membuat pilihan-pilihan model KUKERTA sebagai upaya untuk memudahkan Dosen dan Mahasiswa dalam melakukan kegaiatan pengabdian kolaboratif di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu melalui Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat LP2M UIN SMH Banten telah membuat Draft Pedoman Pelaksanaan KUKERTA Tahun 2023 yang dikemas dalam tajuk “Workshop Penyusunan Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat LP2M UIN SMH Banten Tahun 2023”.

Lebih lanjut Sekretaris LP2M UIN SMH Banten mengungkapkan bahwa “tentu Draft Pedoman KUKERTA ini perlu banyak masukan dari berbagai stakeholder yang ada di internal UIN SMH Banten, dan LP2M UIN SMH Banten akan membuat Tim Komite Pengabdian Kepada Masyarakat yang akan melibatkan semua unsur pimpinan terkait baik di tingkat Rektorat maupun di tingkat Fakultas, pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pimpinan yang ada di tingkat Rektorat dan Fakultas, yang pada intinya semua bersepakat dalam hal integrasi dan efisiensi kegiatan pengabdian kepada masyarakat seperti KUKERTA dan PPL dapat diintegrasikan dalam satu waktu dan kegiatan yang saling melengkapi. Selain diskusi secara internal dalam kegiatan ini juga turut menghadirkan narasumber-narasumber yang berasal dari luar kampus UIN SMH Banten. Adapun pemateri yang diundang adalah Dr. M. Ali Rusdi, S.Th.I., MH (Ketua LP2M IAIN Parepare) berbicara terkait Program Digitaslisasi kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (KUKERTA) dan Dr. Kamarusdiana Muhammad, MH (Kapus PpM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) menyampaikan materi tentang “Pengabdian Masyarakat
Antara Cita Ideal Dan Realita” antara Pengabdian Masa Lalu, Pengabdian Masa Kini, dan Pengabdian Masa Depan, juga di dalamnya memberikan informasi pilihan-pilhan jenis atau model Kuliah Kerja Nyata yang telah dilakukan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

LP2M UIN SMH Banten lewat Pusat Pengabdian kepada Masyarakat mengucapkan banyak terimakasih kepada para narasumber yang sudah membagi pengalaman kegiatan pengabdian kepada masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata yang dilakukan di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan IAIN Pare-pare, tutup Dr. Agus Sukirno, M.Pd (Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat LP2M UIN SMH Banten).

 

Penggunaan Media Sosial dalam Pembelajaran Bahasa

0

Peneliti: Naf’anTarihoran, dkk

Mengeksplorasi kesiapan dan akses mahasiswa untuk pembelajaran online di Perguruan Tinggi Islam sangat menarik dan mendapat tantangan tersendiri. Pasca Pandemi covid-19, hampir seluruh aspek dalam kehidupan sehari-hari mengalami perubahan, termasuk dalam dunia pendidikan. Bagaimana akses dan kesiapan tenaga pengajar dan mahasiswa dalam pembelajaran online? Apakah media sosial yang sudah “terlanjur” bersahabat dengan mahasiswa dapat digunakan sebagai alat dalam pembelajaran?

Penelitian ini dengan menggunakan metode campuran (mixed-method) mengeksplorasi tentang akses siswa, kepemilikan perangkat komputasi, dan tingkat keakraban dengan teknologi terkait pembelajaran. Dengan mengambil lokus penelitian di Universitas Islam negeri (UIN) Syarif Hidaytullah Jakarta dan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, data kuantatitaf diambil dengan menggunakan survei kepada 262 (F=207, M=55) mahasiswa dan data kualitatif berupa wawancara dengan 5 (lima) orang dosen di program studi pendidikan bahasa Inggris.

Hasil penelitian menunjukkan siswa memiliki persepsi yang positif terhadap pembelaran online, khususnya dengan menggunakan media sosial Facebook. Skor rata-rata tertinggi (3,52) adalah untuk domain “Menggunakan Facebook untuk meningkatkan menulis,” menunjukkan bahwa mahasiwa memiliki pandangan positif terhadap Facebook karena memberi mereka kepercayaan diri yang mereka butuhkan untuk berbicara, menulis, dan memposting dalam bahasa Inggris. Karena Facebook adalah alat bantu belajar bahasa berbasis komputer, mahasiswa mengakui bahwa hal itu meningkatkan kecenderungan mereka untuk menulis.

Penelitian ini juga menunjukkan bahwa mahasiswa lebih suka menggunakan komputer untuk menulis daripada di kertas (seperti menusi biasa), karena menurut mahasiswa betapa mudahnya mengubah teks di komputer diubah dengan menggunakan aplikasi yang tersedia. Oleh karena itu, bagaimanapun penggunaan teknologi di kelas telah mengubah cara pelajaran dan tugas terstruktur, menjadi lebih menantang bagi mahasiswa untuk menjaga konsistensi sambil mendukung dosen. Dalam kenyataannya, mahasiswa menggunakan teknologi seluler secara intensif dimana dan kapanpun, ditambah lagi, dengan pengalaman menggunakan berbagai media sosial; tetapi sayangnya, mahasiswa tidak terbiasa dengan penggunaan media sosial sebagai alat dalam pembelajaran.

Belajar bahasa asing membutuhkan tidak hanya transfer keterampilan dan pengetahuan, tetapi konsep yang signifikan dari satu bahasa ke bahasa lain bagi mahasiswa yang mempelajari bahasa asing. Dalam pembelajaran bahasa asing, guru harus memberikan instruksi yang membangun dasar yang kuat untuk pemahaman baik dalam bahasa pertama dan bahasa target (language target). Mahasiswa diharapkan dapat terlibat dalam interaksi yang bermakna, menggunakan bahasa target untuk pertukaran interpersonal, melakukan komunikasi verbal, merekonstruksi kalimat yang dipelajari dan menggunakannya dalam komunikasi kehidupan nyata.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar mahasisa memiliki sikap positif terhadap pembelajaran akses mandiri, konsultasi individu, dan pendirian pusat akses mandiri yang terkoneksi dengan jejaring. Untuk memantau pembelajaran mereka, pemberian kuis secara berkala adalah wajib untuk menghidari penggunaan media sosial menjadi permainan biasa (gaming). Apabila memungkinkan, mendirikan pusat akses mandiri merupakan ide yang baik karena akan menjadi tempat ideal bagi mahasiswa untuk mengakses sumber daya bahasa Inggris. Namun, kepraktisan dan esensinya patut diteliti lebih lanjut dengan memperhatikan keamanan dan penggunaan media sosial yang aman.

Dalam penelitian ini, penelitian mengabaikan faktor penting lainnya seperti gaya belajar mahasiswa (learning style) dan persepsinya tentang evaluasi diri. Penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa mengatakan bahwa beberapa motivasi dari tulisan di media sosial menjadi pengerah untuk terus belajar.

Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa implikasi pedagogis adalah: 1) di masa depan, dosen harus memberikan mahasiwa kebebasan untuk mencari materi yang relevan dengan alasan untuk belajar yang konsisten dengan mereka, sesuai kebutuhan dan tujuan pribadi masing-masing. Mereka juga harus membantu mahasiswa untuk memeroleh keterampilan dan strategi untuk menjadi pembelajar yang mandiri dan terarah.

2) Dosen perlu berinteraksi langsung dengan mahasiswa yang sikap, nilai, dan keyakinannya tampaknya tidak mencakup keinginan untuk belajar atau untuk mandiri dalam pembelajaran mereka dan menumbuhkan perubahan sikap. 3) Last but not least, mereka harus membantu mahasiswa mengalami keberhasilan belajar yang membangun persepsi mereka tentang kompetensi, kontrol dan nilai. Mereka harus fokus pada peningkatan meta-kognisi mahasiswa untuk mempersiapkan mereka mendekati otonomi belajar mereka sendiri.

Dalam proses pembelajaran, dosen memegang peranan yang sangat penting. Dalam penerapan model media sosial, selain dosen yang berupaya meningkatkan kemampuan mahasiswa dengan menyesuaikan metode pengajaran dengan kebutuhan mahasiswa. Selain itu, penggunaan teknologi dan internet juga berperan dalam meningkatkan motivasi mahasiswa khususnya dalam pembelajaran bahasa Inggris.

Penelitian ini memberikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi untuk pentingnya konteks budaya literasi dan mendesain e-learning menarik. Selain itu, diharapkan adanya kesiapan sarpras yang memadai yang menunjang pembelajaran berbasar multimedia di PTKIN Indonesia.

PEDOMAN KUKERTA 2023

0

Silahkan Klik Link Pedoman KUKERTA 2023:
Klik disini –> Pedoman KUKERTA 2023 OK

Pengumuman Lomba Artikel Jurnal Alqalam, Kawalu, Studi Gender dan Anak UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

0

Pemenang Lomba Artikel Jurnal Studi Gender dan Anak

  1. Deni Iriyadi, Statistical Anxiety from Gender Perspective of State Islamic Religious College Students in Indonesia
  2. Dhestina Religia M, Pergeseran Peran Perempuan dalam Aksi Terorisme di Indonesia
  3. Yuni Safira Rahman, The Implementation of Child-Friendly City Programs in Special Protection Cluster at Serang-Banten Province
  4. Herdifa Pratama, Hukum Islam dan Nuansa Feminisme dalam Klaster Ketenagakerjaan Undang-Undang Omnibus Law
  5. Fkriyatul I Slami M., Edukasi Keluarga Berwawasan Gender (Analisis Isi Akun Instagram @tuturmama.id)
  6. Muarofakh Muarofakh, Introduction to Islamic Characters through Children’s Karawitan at KB Among Putro Jangkang Sleman
  7. Jonathan Adi Wijaya, Menilik Kedudukan dan Ideologi Kinan di Series Layangan Putus Dalam Perspektif Islam
  8. Muhammad Idris N., Perebutan Otoritas Menikahkan Perempuan: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 02 K/AG/1985
  9. M. Riyan Hidayat, Membaca Tafsir Oral Hannan Attaki Tentang Memuliakan Istri di Media Sosial (Analisis Channel Youtube Media Islam)
  10. Zenno Noeralamsyah, Penguatan Peran Single Mother dalam Ketahanan Ekonomi Keluarga
  11. Achmad Thoriq, Masifnya Lgbt Memantik Masalah Baru, Adopsi Anak Mengancam Pesikis
  12. Irmawati Irmawati, The Effect of Toilet Training to Introduce Sex Education in Early Childhood

Pemenang Lomba Artikel Jurnal Kawalu

  1. Rohman, The Development and Dynamics of Pesantren in Banten
  2. Muhammad Alwi HS dkk, Living Islam Masyarakat Makassar dalam Naskah “Kakalumanyangan”
  3. Fatimah HS dkk, Integration of Pesantren and Mosque Function in Teaching Islam in South Sulawesi and Their Significance Towards Consistency of Religious Moderation
  4. Dismas Kwirinus, Myth and Religion in the Traditional Dayak Way of Life
  5. Deni Iriyadi, Siri’ in the Perspective of Islamic Values and Current Issue
  6. Wendi Parwanto, Reading Tradition in Informative and Symbolic Theory the Case of Robo-Robo Tradition in Nuguk Hamlet, Melawi District, West Kalimantan
  7. Fransesco Agnes Ranubaya Bahuma, Cultivation System of Dayak Tradition from Sonny Keraf’s Philosophy of Ecology View
  8. Mualimin, Imagination after Death the Meaning of Specializing Food in the Miare Tradition in Malay Society
  9. Maurinus Moris Mahri, Konsep Iréng Sebagai Cetusan Religiusitas Masyarakat Manggarai
  10. Yusril Barik, Pekalongan City of Batik Expression Of Acculturation And Characteristics Diversity
  11. Moh Rosyid, Komunitas Samin Dalam Pusaran Perubahan Dari Petani Menjadi Pekerja Urban
  12. Fadlan Masykura Setiadi, Mora, Kahanggi, and Anak Boru as a Local Culture of Batak-Angkola Community in Maintaining Muslim-Christian Harmony in Sipirok, Tapanuli Selatan
  13. Hendri Hermawan Adinugraha dkk, Religious Culture Internalization of Local Wisdom and Halal Values in Setanggor
  14. Nurul Qomariyah, Identitas Hunian “Tanèyan Lanjhâng ” Bagi Masyarakat Madura (Studi Kasus di Desa Larangan Luar Kabupaten Pamekasan)

Pemenang Lomba Artikel Jurnal Alqalam

  1. Ihsan Nurmansyah dan Sherli Kurnia Oktaviana: Islam and Social Media in Indonesia: A Study of the Living Qur’an and Hadith in the Film “Ruqyah: The Exorcism”
  2. Fatimah HS dan Iin Parninsih: Construction Of Fishermen’s Purity With Limitations: Pabagang Study On Balang Caddi Island, Pangkep-South Sulawesi
  3. M Mujibuddin dan Fakhru Riza: Variety of Political Expressions: Study of Khilafatism Discourse on Islamic Salafi Websites in Indonesia
  4. Ahmad Habibi Shahid, Fikriya Malihah, dan Reno Wikandaru: Nyuguh Tradition: Religious and Cultural Harmony in the Traditional Village of Kuta, Ciamis, West Java
  5. Fahmi Wira Angkasa: Azharite Muhammadiyah: Ambivalence and Reinterpretation of Muhammadiyah Identity
  6. Siswoyo Aris Munandar: the Sufisme and the Economy of the Urban Society: Study of the Economic Dimensions of the Tarekat Siddiqiyah in Indonesia
  7. Moh Rosyid: Symbolic Meaning of Buka Luwur: a Historical and Cultural Study in the Grave of Sunan Kudus
  8. Kuat Ismanto: Relationship between Halal Tourism and Gender: Empirical Studies in Pekalongan, Central Java
  9. Mursalat: The Role of Sufism as Social Piety and Individual Piety for the Young Generation: Study Pondok Pesantren Tasawuf Underground
  10. Akhmad Kamil Rizani dan Baitul Dawiyah: Concept Hifz An-Nasl in Ticak Kacang Marriage, Dayak Siang Traditional
  11. Amril dan Endrika Widdia Putri: Haul Sheikh Burhanuddin Ulakan in the Basapa Tradition of the Ulakan Community of Padang Pariaman
  12. Baidawi dan Hamdan Daulay: Innovation Smart Farm and Garden Boarding School Islamic Studies Center Islamic, Aswaja Lintang Songo, Bantul)
  13. Hanif Fitri Yantari dan Danur Putut Permadi: Mystical Java: The Concept Of Sasahidan in Serat Wirid Hidayat Jati
  14. Wahyu Hidayat: Islamic Philanthropy: House Of Zakat As A Funding And Capital Institution

Kepada nama-nama yang disebutkan di atas mohon mengirimkan foto rekening dan NPWP ke [email protected].

Gerakan Dakwah Hijrah dan Pergeseran Otoritas Keagamaan di Komunitas Hijrah di Banten

0

Peneliti: Dr. Umdatul Hasanah, M.Ag. & Fahma Islami, M.Si.

Gerakan Dakwah Hijrah Di Banten

Gerakan dakwah hijrah berkembang di wilayah Provinsi Banten sejak tahun 2016 yang ditandai dengan bermunculan perkumpulan/komunitas yang mengkaji tentang tema-tema hijrah di Banten seperti ; Ta’lim Cloud, Switch On, Tim Hijrah Akbar Banten, juga Komunitas Muslimah UIN Banten (KMUB). Secara umum tahapan pembentukan komunitas hijrah di Provinsi Banten diawali dari trend dan ketertarikan, kecocokan dan juga kebutuhan praktis dengan mengusung tema-tema yang dekat dengan kehidupan mereka seperti persoalan percintaan, jodoh, pekerjaan, patah hati dan kesepian serta kegalauan dan ketidak jelasan tentang masa depan. Membina kelompok muda yang “termarginalkan” baik secara sosial, kultual maupun structural seperti anak jalanan dan anak punk . Komunitas hijrah hadir sebagai ruang dan setting kaum muda dalam dakwah yang selama ini masih terabaikan. Gerakan dakwah media (media digital-media sosial) dengan suguhan tema-tema dakwah, gambar maupun caption menarik, simpel dan praktis seiring dengan kebutuhan kaum muda. Pola dakwah yang dilakukan secara Buttom-up ini juga menepis tradisi dakwah konvensional yang kerap dilakukan secara Top Down.

Transformasi Gerakan Dakwah Hijrah

Gerakan dakwah hijrah di Banten lahir dari fenomena nasional yang diikuti, kemudian dipraktekkan dan dilembagakan atas dasar pengalaman dan kebutuhan yang sama. Tidak hanya berhenti pada sekedar trend yang lambat laun dapat menghilang, komunita hijrah mengembangkan gerakan dakwahnya melalui pengembangan dan legalitas kelembagaan. Pengembangan kelembagaan dilakukan untuk memperteguh gerakan dakwah hijrah secara sistemik dengan kurikulum yang terstruktur. Beberapa komunitas hijrah telah bertransformasi mengembangkan sayapnya dan perluasan gerakan dakwahnya melalui Yayasan Lembaga Pendidikan seperti; Pesantren, Majelis Taklim dan rumah tahfizd. Komunitas Ta’lim Cloud misalnya melahirkan

Yayasan dan pondok pesantren Umdatul Islam di Serang (2020) yang juga dikelola oleh pegiat hijrah Ta’lim Cloud. Demikian juga Komunitas Hijrah Switch-On mengembangkan sayapnya dengan mendirikan Yayasan dan Pondok Pesantren Usamah bin Zaid di Anyer (2021). Transformasi kelembagaan dilakukan bukan hanya dapat memperkuat legalitas kelembagaan maupun pendanaan juga memperkuat pola pembinaan dan gerakan yang lebih sistemik dan terukur. Legalitas kelembagaan juga dapat memperkuat kepercayaan public, kepercayaan dan legitimasi merupakan modal dalam memperkuat otoritas ketokohan. Sebagaimana juga dalam otoritas tradisional lahir dari otoritas keilmuan yang diperkuat dengan adanya kelembagaan seperti pondok pesantren dan Madrasah yang semakin memperkuat legitimasi dan otoritas “ ketokohannya” (Volpi & Turner, 2007) ; (Hosen, 2019) .

Pola Gerakan Dakwah Hijrah di Banten
Inovasi Methode: Mediatisasi dan Komodifikasi

Gerakan dakwah komunitas hijrah tidak bisa dilepaskan dari peran penggunaan media baru secara massif dalam dakwah. Tradisi dakwah dalam komunitas hijrah menjadikan media sebagai sarana saluran bagi produksi ide dan konten-konten kreatif lainnya yang menarik dan praktis. Mediatisasi dakwah di satu sisi memperluas syiar Islam namun di sisi lain terjebak pada logika media yang juga memiliki sisi negatif, menjadikan agama tidak lagi dipikirkan tetapi dikonsumsi secara instan (Abdullah, 2017). Komunitas membangun jaringan keanggotaan berbasis pada media yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan forum-forum secara off line. Media menjadi saluran dan perekat jaringan bagi anggota dan komunitas yang kemudian eksis dan establish menjadi lembaga sampai saat ini.

Hijrah sebagai Perekat Emosi dan Misi Islam

Hijrah tidak semata menjadi komunitas namun juga menjadi identitas. Slogan yang sering digaungkan adalah “ tidak hijrah maka tidak gaul”. Deklarasi ini sekaligus mempertegas bahwa hijrah bukan hanya berubah menjadi lebih baik namun juga tetap gaul sesuai dengan ke khasan kaum millenial. Para pegiat hijrah umumnya merubah penampilan, aktifitas dan gaya hidup menjadi lebih Islami. Misi hijrah diterjemahkan dalam bentuk perubahan penampilan dan gaya bersbusana khususnya bagi Muslimah, dengan berpakaian dan beberapa di antranya juga berubah drastis dengan menggunakan cadar. Meminjam istilah Al-Korani hijrah sebagai proses pertobatan

(Alkorani, 2021). Hijrah juga diterjemahkan dengan menolak konsep pacaran yang dianggap bertentangan dengan Islam. Bahkan penolakan konsep ini telah menjelma menjadi sebuah gerakan, yaitu Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran (GITP) (Sari et al., 2020). Mereka menggantinya dengan konsep Ta’aruf. Ta’aruf pada umumnya dilakukan dengan sesama pegiat hijrah atau yang satu frekwensi dengan misi hijrah.

Otorisasi, Agensi dan Kaderisasi

Pengembangan kelembagaan komunitas dengan legalitas sebagai Yayasan dan pondok pesantren maupun Rumah Tahfizd sebagaimana yang dikembangkan oleh pegiat hijrah sekaligus juga memperkuat otoritas para pembina melalui pengembangan komunitas menjadi lembaga. Otoritas terbentuk seiring dengan menguatnya legitimasi dan kepercayaan publik. Pengembangan kelembagaan menjadi pondok pesantren menjadi sarana yang efektif dalam mensosialisasikan gagasan, pemikiran dan mentransmisikan pengetahuan. Sekaligus juga wadah pembinaan dan kaderisasi pejuang hijrah dan juga agensi. Agen hijrah selain melalui wadah komunitas, pesantren/rumah tahfizd dan Majelis taklim juga sarana olahraga latihan (PPB), dunia pengobatan dan terapi, di antaranya bekam dan Ruqyah syar’I yang sekaligus juga dikaji dan dipraktekkan di kalangan komunitas hijrah.

Konvergensi yang Trendi dan Tradisi Nabi

Komunitas hijrah lahir dan besar melalui ruang media (media sosial) sebagai representasi kemoderenan atau kekinian. Di samping juga istilah yang digunakan dalam komunitas baik penamaan komunitas sendiri yang menggunakan bahasa Inggeris dan gaul menunjukkan mode khas millenial. Dakwah melalui pendekatan dalam perspektif kaum muda, seperti berbasis hoby memberikan ruang luas terhadap kegemaran kaum muda, seperti tongkrongan, olah raga dan seni sebagai fasilitas dan ekspresi di satu sisi dan juga sarana dakwah di sisi lain. Sembari menghidupkan tradisi Nabi dan pola hidup ala Nabi yang menjadi tema-tema kajian sekaligus juga dipratekkan sebagai gaya hidup di kalangan komunitas hijrah yang mereka istilahkan dengan sunnahan sebagai tradisi dalam mengikuti sunnah Nabi.

Refrense
Abdullah, I. A. I. (2017). DI BAWAH BAYANG-BAYANG MEDIA: Kodifikasi, Divergensi, Dan Kooptasi Agama Di Era Internet. Sabda: Jurnal Kajian Kebudayaan, 12(2), 116–121.
Alkorani, J. (2021). “Some kind of family”: Hijra between people and places. Contemporary Islam, 15(1), 17–33.
Hosen, N. (2019). Challenging Traditional Islamic Authority: The Impact of Social Media in Indonesia. Proceedings of International Conference on Da’wa and Communication, 1(1). https://doi.org/10.15642/icondac.v1i1.280
Sari, T. Y., Husein, F., & Noviani, R. (2020). Hijrah and Islamic Movement in Social Media: A Social Movement Study of Anti-Dating Movement# IndonesiaTanpaPacaran. DINIKA: Academic Journal of Islamic Studies, 5(1), 1–26.
Volpi, F., & Turner, B. S. (2007). Introduction: Making Islamic Authority Matter. In Theory, Culture & Society (Vol. 24, Issue 2). https://doi.org/10.1177/0263276407074992

Legal Protection of Crypto Asset Customers in Commodity Futures Trading Transactions in Indonesia

0

Reseacher: Ika Atikah, M.H.

Crypto asset trading in Indonesia has become one of the assets of choice for customers and investors worldwide. Crypto price movements are very unusual and, of course, high risk, but they do not make the intention of customers and potential investors start investing in crypto assets. Crypto asset transactions in Indonesia have indeed become a trend recently, and Bappebti issued specific regulations in early 2018; every year, Bappebti gives policies related to the commodity futures mechanism.

The development of crypto and blockchain transactions is growing massively in Indonesia, such as Metaverse, NFT, and DeFi. Bitcoin mining activity requires an extensive computer network so that it can find problems in any attempt to mine digital currency that requires enormous electrical energy. Cryptocurrencies only live in the digital world as virtual tokens that have tremendous value and can even be negligible depending on market forces. Customers can buy currencies from brokers, store them, and spend with encrypted wallets. Investment in crypto assets is in great demand by the Indonesian people; this is based on data from the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (Bappebti) of the Ministry of Trade, the number of investors in Indonesian crypto assets and trading transactions at the end of December 2021 to May 2022 which was initially 11,2 million investors increased to 14,1 million investors.

However, the number of crypto asset trading transactions in Indonesia from January to May 2022 reached 192 trillion rupiahs, compared to commerce in 2021 in the same period. From this explanation, it is evident that crypto asset transactions in Indonesia have grown positively despite the market situation but have not legally dampened public interest in buying crypto assets in Indonesia.

The explanation of crypto assets is also contained in article 1 number 7 of Bappebti Regulation No. 8/2021 that assets are part of commodities that are not digital, use cryptography, information technology networks, and distributed ledgers, regulate the creation of new units, verify transactions, and transactions without the intervention of other parties. With the presence of Bappebti regulations, it provides legal protection in crypto asset trading activities through the physical market of crypto assets on futures exchanges, namely the physical demand of crypto assets that are run using electronic means owned by crypto asset actors for buying or selling crypto assets where market supervision is carried out by futures exchange.

Protection for crypto asset customers, in general, has been regulated in the Consumer Protection Law No. 8/1999 because crypto asset customers are consumers. Consumers are closely related to buying and selling transactions in the trading system involving business actors, goods, and services, so consumer legal protection is critical in making economic activities safe and fair. The security referred to in crypto asset customers is their rights as consumers, which is a severe problem. Customers and traders of crypto assets have an equal position in the principle of freedom of contract, as stipulated in article 1320 of the Civil Code.

Four main reasons are protecting crypto asset customers, namely watching crypto assets and protecting all Indonesian consumers as mandated by the national development goals based on the preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Negative technology, watching crypto asset customers as consumers, of course, giving birth to physically and mentally healthy individuals as development actors also means maintaining the continuity of national development; protecting consumers also requires guaranteed sources of development funds from the Indonesian people.

The meaning of customer protection for crypto assets as part of consumers has been regulated in general in the Consumer Protection Law No. 8/1999 Article 1 number 2 briefly explains that consumers are people who use goods and services in the community, both for themselves, their families, other people, even other living things. Consumer law has been applied to all people in the territory of Indonesia. Legal certainty protects consumer rights with special statutory provisions for consumer economic transactions in the trading sector, such as crypto-asset transactions.

Several things need to be known as the main elements of consumer protection arrangements, including knowing between consumers and business actors, consumers having rights, business actors having obligations, consumer protection arrangements in development, consumer protection through legal breakthroughs, and the field of consumer protection concepts. Requires attitude development. The government issued a regulatory policy providing consumer protection in blockchain technology which is increasingly popular in Indonesia. Blockchain is a digital data storage technology as it is known that regulation is a form of legality, entity, and the basis of law enforcement by ensuring that consumers are protected from blockchain technology.

Even though the Indonesian government has set a regulatory policy for PP No. 5/2021 and categorizes crypto transactions as risky businesses. PP No.5/2021 is a derivative of the Job Creation Act. The law regulates Chapter III from article 6 to article 10, which explains the level of business licensing, both risky and high. The Job Creation Act also regulates transaction supervision in Article 11, which is adjusted to the level of risk for the business and the determination of the story based on the level of danger and the potential for trouble to occur.

Article 14, paragraph 1 letter e of the Perbappebti No.11/2021 explains that there are several trading rules which include providing legal protection to crypto customers, namely the registration process for crypto asset customers, statements and guarantees, then obligations and responsibilities, data updating/updates, procedures transactions including buying/selling transactions, deposits, withdrawals, sending crypto assets to other wallets, other activities have been approved by Bappebti. Transaction fees and withdrawal limits are made, transaction security is available, crypto asset customer complaint services are available, crypto asset customers, and force majeure. Prospective customers need to recognize very complex trading before starting a transaction.

There are four things you need to know, namely don’t choose the wrong exchange platform, which checks directly with Bappebti legal and registered crypto players, the risk of volatility where asset prices can fluctuate in a short time, and for reliable crypto customers, crypto price volatility provides benefits, but on the other hand for beginners who do not have the knowledge it becomes a disaster, then the three psychological risks that someone who is not mentally prepared and lack of knowledge can experience FOMO, which is doing irrationally and without thinking carefully, and the last is liquidity risk, not all crypto assets have the same level of liquidity, for someone who does not have a broad understanding of crypto assets is at risk of loss, especially those who need fast funds to buy and sell.

To minimize losses in crypto transactions, business actors must fulfill obligations while actively trading commodities regulated by crypto legal regulations that meet the provisions with 1) any changes to their system, business processes, and issued regulations. 2) implement the commitment to disclose information and data relevant to implementing the provisions in the Bappebti regulations. 3) participate in education and counseling that require the development of crypto assets. 4) implementation of coordination and cooperation with Bappebti, relevant authorities, or ministries. In addition, crypto traders’ assets must have open access to all systems used by Bappebti as supervision and reference to the trading capitalization value of the crypto assets used. Additionally, physical traders of crypto assets must report daily, electronically, and monthly transaction reports to the head of Bappebti. This is very important as a form of monitoring crypto transactions between traders and customers of crypto assets.

Physical traders of crypto assets must apply the principles of KYC (Know Your Customer), CDD (Customer Due Diligence), and EDD (Enchanced Due Diligence) by ensuring the correctness and completeness of crypto asset customer data. Merchants are also obliged to maintain security and are responsible for any loss of assets belonging to customers. Traders can only store crypto assets up to 30% of the customer’s total assets, and the rest must be reserved through the asset repository manager. Online traders carry out asset storage, or hot storage, with a maximum asset storage amount of 30%, and offline storage or cold storage of at least 70% must be insured. Especially for offline storage, one can collaborate with asset storage managers in using token or Wallet storage services and having their token storage system or mechanism. They must maintain the security of assets belonging to crypto customers by considering risk management.

In addition, crypto asset traders must implement Customer Due Diligence on asset customer Wallets by ensuring that the Wallet’s identity stems from criminal acts, money laundering, criminal funds, and the proliferation of weapons of mass destruction. Every trading transaction, including commodity crypto assets, has transactions between parties regulated by specific regulations. In the event of deliberation involving traders and customers, efforts can be made by consensus as stipulated in the contract created by Bappebti regulations. However, if peace is not reached, it can be resolved through the Futures Exchange as written in the agreement or the rules and regulations of the Futures Exchange. Through the Futures Exchange, if it does not reach the point of an amicable settlement, then the parties can settle it through BAKTI (Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi) or the district court according to the agreement of the parties as stipulated in the agreement made by the two.